Sabtu, 10 April 2010

Konsep Rencana Struktur dan Rencana Pola Ruang Revisi RTRWP Sumatera Selatan

I. Struktur Ruang
1. Struktur ruang berdasarkan RTRWN
Sistem Pusat Perkotaan
Provinsi Sumatera Selatan memiliki sistem pusat pelayanan, meliputi :
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu Kota Palembang
b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), yaitu Sekayu, Lubuklinggau, Lahat, Muara Enim, Baturaja, Kayu Agung dan Prabumulih.
c. Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) adalah Taman Nasional Kerinci Seblat yang meliputi Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.

Sistem Prasarana Wilayah
a. Sistem jaringan transportasi darat
1) Jaringan jalan
Provinsi Sumatera Selatan memiliki jaringan jalan yang cukup panjang dengan dilintasi jalan negara yaitu jaringan jalan lintas tengah sumatera dan jaringan jalan lintas timur sumatera.
Di dalam RTRWN rencana pengembangan jaringan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan meliputi pembangunan dan pengembangan jalan bebas hambatan yang terdiri dari jalan bebas hambatan antar kota dan dalam kota. Pengembangan jalan bebas hambatan antar kota, antara lain :
• Pematang Panggang-Kayu Agung-Simpang Inderalaya (II/6)
• Inderalaya-Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi (II/6)
• Palembang-Muara Enim (III/6)
• Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau (III/6)
• Lubuklinggau-Curup-Bengkulu (III/6)
Sedangkan pengembangan jalan bebas hambatan dalam kota adalah Palembang-Inderalaya (I/6)
2) Jaringan jalur kereta api
3) Jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan
b. Sistem jaringan transportasi laut
1) Tatanan kepelabuhan
Rencana pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api telah ditetapkan sebagai simpul transportasi laut nasional untuk pelabuhan internasional didalam satu sistem dengan Palembang (Sumatera Selatan) (I/1) serta arahannya berupa pemantapan sebagai pelabuhan internasional.
2) Alur pelayaran
Alur pelayaran yang akan dilalui oleh kapal-kapal sementara masih melalui Sungai Musi dan Selat Bangka.
c. Sistem jaringan transportasi udara
1) Tatanan kebandarudaraan
Bandar udara Sultan Mahmud Badarrudin (SMB) II ditetapkan sebagai simpul transportasi udara nasional dengan klasifikasi adalah pusat penyebaran sekunder(I/4).
2) Ruang udara untuk penerbangan
d. Sistem jaringan energi
1) Jaringan pipa minyak dan gas bumi
2) Pembangkit tenaga listrik
3) Jaringan transmisi tenaga listrik
e. Sistem jaringan telekomunikasi
1) Jaringan terestrial
2) Jairngan satelit
f. Sistem jaringan sumber daya air
1) Wilayah sungai lintas provinsi
Wilayah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan dalam status lintas provinsi adalah Wilayah Sungai (WS) Musi dan WS Mesuji-Tulang Bawang.
2) Wilayah sungai lintas kabupaten
3) Wilayah sungai strategis nasional
Wilayah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan dalam status strategis nasional adalah WS Banyuasin dan WS Sugihan.
g. Sistem prasarana pengelolaan lingkungan
h. Sistem jaringan/prasarana lainnya

2. Struktur ruang berdasarkan RTRWP
2.1 Sistem Pusat Perkotaan
Rencana sistem pusat perkotaan pada revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan antara lain, yaitu :
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah Palembang
b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah Sekayu, Lubuklinggau, Lahat, Muara Enim, Baturaja, Kayu Agung dan Prabumulih.
c. Pusat Kegiatan Wilayah Provinsi (PKWp) adalah Inderalaya dan Sungsang
d. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Pangkalan Balai, Muara Beliti, Empat Lawang, Pagar Alam, Martapura dan Muara Dua.

2.2 Sistem Prasarana Wilayah
a. Sistem jaringan transportasi darat
1) Jaringan jalan
Jaringan jalan yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan adalah :
- jalan nasional/negara, terdir dari : Lintas Timur Sumatera, Lintas Tengah Sumatera, Jalan Penghubung Palembang (Simpang Inderalaya)-Muara Enim dan Betung (Simpang Sekayu)-Lubuklinggau (Muara Beliti). Sedangkan jalan provinsi meliputi : Sekayu-Pendopo, Lahat-Pagar Alam-Tanjung Sakti-Bts Bengkulu, Prabumulih-Baturaja, Martapura-Muara Dua-Bts Bengkulu, Muara Dua-Bts Lampung, Kayu Agung-Martapura, Meranjat-Beringin, Palembang (Jakabaring)-Kayu Agung.
Guna menunjang perkembangan perekonomian di Sumatera Selatan maka direncanakan untuk membangun jalan tol dari Inderalaya-Palembang dan Palembang-Betung, serta pengembangan jalan lingkar perkotaan terutama di Kota Palembang.
2) Jaringan jalur kereta api
Jalur kereta api eksisting adalah Palembang-Lubuklinggau dan Palembang-Tarahan (Bandar Lampung). Direncanakan pembangunan double track kereta api dari Lubuklinggau-Simpang-Tanjung Api-Api.
Dalam revisi RTRW ini diharapkan dapat mengakomodasi jaringan pengangkutan khusus sumber daya alam yang menuju pelabuhan Tanjung Api-Api.

3) Jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan
Pelayanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah dilayani oleh Sumatera Selatan dimana untuk pengangkutan sungai terdapat pelabuhan-pelabuhan speedboat yang terdapat di Jembatan Ampera, Tangga Buntung, Sungsang, Sungai Lais, dan lain-lain. Sedangkan untuk pengangkutan penyebarangan dilayani pelabuhan Boom Baru dan 35 Ilir Palembang, untuk penyeberangan danau hanya terdapat di Danai Ranau yang melayani rute Sumsel-Lampung.

b. Sistem jaringan transportasi laut
1) Tatanan kepelabuhan
Rencana pelabuhan Tanjung Api-Api telah ditetapkan sebagai pelabuhan internasional dalam simpul pelabuhan laut nasional. Dengan adanya pelabuhan Tanjung Api-Api maka keberadaan pelabuhan Boom Baru dan 35 Ilir akan direduksi.
2) Alur pelayaran

c. Sistem jaringan transportasi udara
1) Tatanan kebandarudaraan

2) Ruang udara untuk penerbangan

d. Sistem jaringan energi
1) Jaringan pipa minyak dan gas bumi

2) Pembangkit tenaga listrik

3) Jaringan transmisi tenaga listrik

e. Sistem jaringan telekomunikasi
1) Jaringan terestrial

2) Jaringan satelit

f. Sistem jaringan sumber daya air
1) Wilayah sungai lintas provinsi
Wilayah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan dalam status lintas provinsi adalah Wilayah Sungai (WS) Musi dan WS Mesuji-Tulang Bawang.
2) Wilayah sungai lintas kabupaten

3) Wilayah sungai strategis nasional
Wilayah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan dalam status strategis nasional adalah WS Banyuasin dan WS Sugihan.
g. Sistem prasarana pengelolaan lingkungan

h. Sistem jaringan prasarana lainnya


II. Pola Ruang
1. Rencana pola ruang berdasarkan RTRWN
Arahan rencana pola ruang RTRWN untuk Provinsi Sumatera Selatan antara lain berupa Kawasan Lindung Nasional, Kawasan Budidaya (Kawasan Andalan) dan Kawasan Strategis Nasional.
Kawasan lindung yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan, meliputi :
a. Suaka Margasatwa (SM) Gumai Pasemah
b. SM Gunung Raya
c. SM Isau-Isau Pasemah
d. SM Bentayan
e. SM Dangku
f. SM Padang Sugihan
g. Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan) dan
h. TN Sembilang
Untuk kawasan andalan terdiri dari :
a. Kawasan andalah Palembang dan sekitarnya
b. Kawasan andalan Lubuklinggau dan sekitarnya dan
c. Kawasan andalan Muara Enim dan sekitarnya.

2. Rencana pola ruang berdasarkan RTRWP
Konsep rencana pola ruang yang akan diaplikasikan didalam revisi RTRWP Sumatera Selatan mempedomani peraturan perundang-undangan, antara lain : a) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, b) Raperpres Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera, dan c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi. Disamping itu juga memperhatikan berbagai aspek yang mendukung sinergisitas dan keharmonisan rencana tata ruang, diantaranya : a) aspek lingkungan, b) aspek sosial budaya, c) aspek ekonomi, dan d) aspek pertahanan keamanan.
Pemantapan kawasan lindung
Konsep rencana pemantapan kawasan lindung yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan mempedomani RTRWN dan memantapkan arahan kawasan lindung yang tertuang didalam Perda Nomor 14 Tahun 2006 serta mengadopsi usulan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota dan masyarakat/lembaga.

Pemanfaatan kawasan budidaya
Arahan pemanfaatan kawasan budidaya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu meliputi :
a. Hutan Produksi Tetap (HP)
Konsep arahan pengembangan untuk kawasan ini berupa pengembangan restorasi kawasan hutan yang terdegradasi, hutan tanaman (HTI) dan hutan kemasyarakatan.
b. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Konsep arahan pengembangan untuk kawasan ini berupa pengembangan restorasi kawasan hutan yang terdegradasi, hutan tanaman (HTI) dan hutan kemasyarakatan.
c. Perkebunan
Konsep arahan pengembangan untuk kawasan ini berupa pengembangan komoditas unggulan tanaman perkebunan Sumatera Selatan.
d. Pertanian Lahan Kering
e. Pertanian Lahan Basah
Pengembangan poin d dan e yang sesuai dengan tujuan penataan ruang yaitu produktif dan berkelanjutan, maka didalam perencanaan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanaman Pangan Berkelanjutan.
f. Perikanan Perairan Umum (Budidaya/Tambak)
g. Perikanan Laut (Tangkap)
h. Kawasan Pertambangan
Dalam mengakomodasi kepentingan pertambangan yang akan dimasukkan dalam revisi RTRWP, harus mengacu pada Wilayah Peruntukkan Pertambangan (WPP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
i. Kawasan Tertentu Pertahanan dan Keamanan
Guna mengakomodasi aspek pertahanan dan keamanan demi terjaganya ketertiban dan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan, dalam revisi RTRWP ini tetap memantapkan kawasan Objek Militer Baturaja (OMIBA) sebagai kawasan tertentu pertahanan dan keamanan. Kawasn ini diperuntukan bagi TNI dalam melakukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara melalui pendidikan dan latihan.
j. Kawasan Permukiman
Konsep rencana pengembangan permukiman diarahkan pada pusat perkotaan di semua Kabupaten/Kota dan kawasan-kawasan baru yang mendukung suatu kawasan strategis.
k. Kawasan Industri dan Pelabuhan
Rencana pengembangan kawasan industri dan pelabuhan diarahkan di kawasan Tanjung Api-Api serta pemantapan kawasan industri pulp sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2006.
l. Areal Penggunaan Lain
Hal yang mendasar pada proses penyusunan revisi RTRWP ini adalah dilakukannya perubahan peruntukkan kawasan hutan dari Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPKv) menjadi kawasan non hutan (Areal Penggunaan Lain/ APL) seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2006.
Tindaklanjut perubahan peruntukkan kawasan hutan ini adanya dibutuhkannya komitmen dari Pemerintah Kabupaten dengan memberikan data maupun informasi yang rinci terhadap kawasan tersebut. Hal utama yang akan dilakukan perubahan peruntukkan pada revisi RTRWP ini yaitu pada kawasan yang telah menjadi permukiman, perkantoran maupun sudah terdapat fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Tata cara perubahan peruntukkan kawasan hutan ini mempedomani peraturan yang berlaku, antara lain :
• Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.
• Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
• Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.

2.3 Kawasan Strategis Provinsi
Rencana penetapan kawasan strategis di Provinsi Sumatera Selatan guna mengembangkan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat Sumatera Selatan yang memperhatikan berbagai aspek, antara lain :
a. Aspek Lingkungan Hidup
Kawasan yang diarahkan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut aspek lingkungan hidup adalah :
• TN Kerinci Seblat (telah ditetapkan RTRWN sebagai Kawasan Strategis Nasional)
• TN Sembilang dan Hutan Rawa Gambut Merang Kepahyang
• Kawasan Gunung Dempo dan sekitarnya
b. Aspek Ekonomi
Kawasan yang diarahkan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut aspek ekonomi adalah :
• Kawasan Metropolitan Palembang-Banyyuasin-Ogan Ilir-Ogan Komering Ilir
• Kawasan Tanjung Api-Api
• Kawasan Ekonomi Terpadu Danau Ranau
c. Aspek Sosial Budaya
Kawasan yang diarahkan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut aspek sosial budaya adalah :
• Areal megalit Kota Pagar Alam
• Situs budaya Besemah
• Usulan menyusul

d. Aspek Pertahanan dan Keamanan
• OMIBA (Pusat Pendidikan dan Latihan Tempur) TNI
• Pangkalan Udara SMB II Palembang
• Usulan menyusul

Paduserasi kawasan perbatasan Provinsi Sumatera Selatan


No Provinsi yang berbatasan Struktur Perkotaan Struktur Transportasi Struktur Energi Struktur DAS Kawasan Lindung
1 Bengkulu • PKW Lubuklinggau
• PKW Lahat
• PKW Muara Enim
• PKL Pagar Alam
• PKL Muara Dua • Jalan penghubung Lubuklinggau-Curup-Bengkulu
• Jalan pengumpan Pagar Alam-Tanjung Sakti-Manna
• Jalan pengumpan Muara Dua-Muara Sahung
• Rencana pengembangan jalan bebas hambatan Lubuklinggau-Curup-Bengkulu
• DAS Rawas
• DAS Musi Hulu
• DAS Komering
• DAS Lematang • TNKS
• HL Bukit Jambul
2 Jambi • PKW Sekayu
• PKL Pangkalan Balai
• PKL Muara Beliti • Jalan lintas timur Betung-Tempino-Jambi
• Jalan lintas tengah Lubuklinggau –Sarolangun
• Rencana pengembangan jalan bebas hambatan Palembang-Betung-Tempino-Jambi
• Rencana pengembangan jalur Sumatera Railway Palembang-Betung-Jambi
• DAS Lalan
• DAS Terusan Dalam
• DAS Rawas
• DAS Batanhari Leko • TN Sembilang
• Perlindungan setempat Buaya Sinyulong
3 Kep. Bangka Belitung • PKW Kayu Agung
• PKL Pangkalan Balai • Penyeberangan Palembang-Mentok
• Rencana pengembangan pelabuhan TAA
• Pengembangan layanan angkutan udara Palembang-Pangkal Pinang

4 Lampung • PKW Kayu Agung
• PKL Martapura
• PKL Muara Dua • Jalan lintas timur Kayu Agung-Pematang Panggang-Menggala
• Jalan lintas tengah Baturaja-Kotabumi
• Rencana pengembangan jalan bebas hambatan Simpang Inderalaya-Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar
• Rencana peningkatan status jalan lintas provinsi Muara Dua-Liwa • DAS Mesuji
• DAS Komering • SM Gunung Raya
• HL Saka


Studi Kasus Paduserasi kawasan perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Bengkulu


No Wilayah yang berbatasan Struktur Perkotaan Struktur Transportasi Struktur Energi Struktur DAS Kawasan Lindung
1 Kab. Rejang Lebong Bengkulu dengan Kab. Musi Rawas PKW Curup
PKL Padang Ulak Tanding - Feeder road Kota Bengkulu-Lubuklinggau
- Rencana jaringan KA Kota Padang Rejang Lebong-Kota Bengkulu
- Rencana jalan bebas hambatan Lubuklinggau-Kota Bengkulu DAS Musi TNKS
2 Kab. Lebong (Bengkulu) dengan Kab. Musi Rawas PKWp Muara Aman PLTA Tes DAS Ketahun TNKS
HL Bkt Balai Rejang
3 Kab. Kepahiang Bengkulu dengan Kab. Empat Lawang PKWp Kepahiang Feeder road Kepahiang-Lubuklinggau PLTA Musi DAS Musi HL Bkt Balai Rejang
4 Kab. Seluma Bengkulu dengan Kab. Empat Lawang PKWp Tais
PKL Sukaraja Feeder road Sukaraja-Tebingtinggi Transmisi gardu induk Pagar alam HL Bkt Sanggul
5 Kab. Bengkulu Selatan dengan Kab. Lahat PKW Manna Feeder road Manna-Tj, Sakti Transmisi gardu induk Pagar alam DAS Manna HL Rajamandara
6 Kab. Kaur Bengkulu dengan Kab.OKU Selatan PKWp Bintuhan - Rencana Feeder road Linau-Tj Iman-muara Sahung
- Pelabuhan Linau Transmisi gardu induk Pagar alam
Pengembangan energi Air Nasal DAS Luas TNBBS
HPT Kaur
HPT Bk Kumbang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar